KAPOLRI MENETAPKAN 6 TERSANGKA DALAM KASUS KERUSUHAN DI STADION KANJURUHAN MALANG

FaktualNews.co/Istimewa

Medsa.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 131 orang. Dari enam tersangka itu, ada tiga polisi dan juga Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Sigit dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Berikut daftarnya:

1. Saudara Ir AHL, Direktur Utama PT LIB

2. Saudara AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan

3. Saudara SS selaku Security Officer

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

5. Saudara H, Danki 3 Brimobb Polda Jatim

6. Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang

Sigit mengatakan, Polri saat ini masih terus melakukan investigasi. Dia pun membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, seperti yang saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja dan kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses, khususnya yang pidana," tuturnya.

Berikut pernyataan lengkap Kapolri:

Malam hari ini saya akan menyampaikan terkait penanganan dan pendalaman yang dilaksanakan oleh tim investigasi terkait dengan masalah pidana ataupun proses etik yang kami dalami. Dan sesuai dengan perintah dari Bapak Presiden untuk Polri diminta untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas tentang peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan 1 Oktober yang lalu.

Tentunya tim melakukan kegiatan secara maraton, secara cepat, namun tentunya kita juga tetap berhati-hati dan mengedepankan hal-hal yang bersifat scientific crime investigation. Beberapa hal yang dilakukan oleh tim adalah pendalaman terhadap CCT di lokasi kejadian, kemudian juga pendalaman lebih lanjut terkait dengan beberapa temuan yang kita temukan, baik bercak darah, visum et repertum para korban, juga barang-barang lain yang kita temukan seperti selongsong, gas air mata, kondisi stadion, dan juga temuan-temuan lain yang kita dapatkan.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan pendalaman, mungkin ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan sebagai bagian kronologis, yang tentunya harus saya jelaskan kepada rekan-rekan. Jadi hasil temuan yang ada dari tanggal 12 September 2022, panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober. Kemudian Polres menanggapi surat dari panpel tersebut dan mengirimkan surat secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB, dengan pertimbangan faktor keamanan. Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya, yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan pinalti atau ganti rugi. Oleh karena itu kemudian Polres melakukan persiapan untuk melakukan penanganan, dengan melaksanakan berbagai macam rakor dan juga menambah jumlah personel, dari yang semula 1.073 personel menjadi 2.034 personil dan disepakati bahwa dalam rakor bahwa khusus untuk suporter yang hadir hanya dari suporter Aremania.


Seperti kita ketahui pertandingan yang berjalan pada tanggal 1 Oktober pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai, skor berakhir dengan skor 2 untuk Arema dan 3 untuk Persebaya. Proses pertandingan semuanya berjalan lancar. Namun di saat akhir pertandingan, muncul reaksi dari suporter ataupun penonton terkait dengan hasil yang ada, sehingga seperti yang rekan-rekan ketahui muncul beberapa penonton atau suporter yang masuk lapangan. Terkait dengan hal tersebut tentunya tim kemudian melakukan pengamanan, khususnya terhadap official dan pemain Persebaya dengan menggunakan 4 unit kendaraan taktis barakuda. Proses evakuasi berjalan cukup lama hampir 1 jam karena memang sempat terjadi kendala dan hambatan karena memang terjadi penghadangan. Namun demikian semuanya bisa berjalan dengan lancar dan evakuasi pada saat itu dipimpin langsung oleh Kapolres.

Di sisi lain pada saat yang bersamaan penonton semakin banyak yang turun ke lapangan sehingga pada saat itu kemudian beberapa anggota kemudian mulai melakukan kegiatan-kegiatan penggunaan kekuatan. Seperti yang kita lihat ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC, Saudara Adilson Maringa. Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Ke Tribun Selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke Tribun Utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan. Tentulah ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di Tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha untuk segera meninggalkan arena. Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah.

Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14, sedikit mengalami kendala karena ada aturan di tribun atau di stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka. Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat. Berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, menyebutkan bahwa steward harusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

Kemudian terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak. Sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang menyebabkan kemudian terjadi sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit. Dari situlah kemudian banyak muncul korban, korban yang mengalami patah tulang, yang mengalami trauma kepala, thorax dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia.

Kemudian terkait dengan proses penyidikan kita telah memeriksa 48 orang saksi meliputi 26 orang personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward dan 6 saksi yang ada di sekitar TKP dan 5 orang korban dan saat ini kita juga terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan.

Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka, sebagai berikut:

1. Saudara Ir AHL, Direktur Utama PT LIB

Di mana tadi sudah saya sampaikan bertanggung jawab untuk memastikan setiap Stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk Stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

2. Saudara AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan

Pasal sangkaan sama, 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di mana pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB. Di situ disebutkan di pasal 3, panpel beryanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan. Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Kemudian, mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capasitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual sebesar 42 ribu.

3. Saudara SS selaku Security Officer

Pasal yang dilanggar sama, 359 KUHP dan pasal 360 dan juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, di mana tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden. Di mana sebenarnya steward harus standby di pintu-pintu tersebut, sehingga pintu tersebut tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

Melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP. Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

5. Saudara H, Danki 3 Brimob Polda Jatim

Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

6. Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang

Pidana sama pasal 359 pasal 360, yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, seperti yang saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja dan kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses, khususnya yang pidana. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur supaya prosesnya bisa berjalan dengan cepat.

Selanjutnya tentunya kami juga ingin bahwa proses penyelenggaraan pertandingan sepak bola ke depan akan semakin baik. Oleh karena itu kita akan mengeluarkan Peraturan Kapolri terkait manajemen, khususnya kompetisi sepak bola dan manajemen pengendalian penonton. Kita harapkan ke depan penyelenggaraan akan berjalan lebih baik dan tentunya keamanannya juga akan lebih baik. Dunia olahraga sepak bola akan bisa berjalan dengan lancar aman Apalagi kita akan menghadapi pagelaran kita akan menjadi tuan rumah (suara tidak terdengar).

Tentunya kami juga akan berkoordinasi untuk menyusun aturan-aturan perbaikan-perbaikan evaluasi dengan Kemenpora, Ketua Umum PSSI dan juga pihak-pihak terkait dalam hal ini, dari teman-teman perwakilan sepak bola dan juga para pemilik klub, sehingga ke depan kita bisa menyusun, memperbaiki manajemen terkait dengan pertandingan seperti yang disampaikan Bapak Presiden, manajemen terkait masalah pengamanan, manajemen terkait dengan keselamatan baik bagi pemain, official, penonton.

Mungkin beberapa hal itu yang bisa saya sampaikan, tentunya perkembangan perkembangan lebih lanjut terkait proses investigasi yang kami laksanakan tentunya akan kita update.

Sumber : detik.com

KAPOLRI MENETAPKAN 6 TERSANGKA DALAM KASUS KERUSUHAN DI STADION KANJURUHAN MALANG KAPOLRI MENETAPKAN 6 TERSANGKA DALAM KASUS KERUSUHAN DI STADION KANJURUHAN MALANG Reviewed by medsa on April 24, 2024 Rating: 5

No comments:

BERITA TERPOPULER

Powered by Blogger.